Pemantauan dan Penertiban atas penggunaan BMD




(BPAD, Jakarta) Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Sosialisasi Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 76 Tahun 2022 tentang Peningkatan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian atas Penggunaan Barang Milik Daerah dan Insekda Nomor 88 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penyesuaian  Kode Barang, Ukuran dan Satuan pada Barang Milik Daerah, melalui aplikasi zoom Meeting selama 3 Hari, yang dilaksanakan pada hari Rabu, Kamis dan Jum’at tanggal 5, 6 dan 7 Oktober 2022.

Acara Sosialisasi ini  dipimpin oleh Truli Susatyo Dewi selaku Subkoordinator PUA Pengguna dan M.Husen dari Pusdatin BPAD sebagai narasumber yang menjelaskan tentang penggunaan system kode barang (System e-Kobar) dengan jumlah undangan 744 PD/UKPD. Hari pertama dihadiri para Pengurus Barang Tingkat Provinsi, Pengurus Barang  Wilayah  Jakarta Selatan dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Hari kedua dihadiri oleh para Pengurus Barang wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Utara, dan Sosialisasi hari Ketiga dihadiri para Pengurus Barang wilayah Jakarta Pusat dan Wilayah Jakarta Timur.

Diterbitkannya Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 76 Tahun 2022 tentang Peningkatan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian atas Penggunaan Barang Milik Daerah dan Insekda Nomor 88 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penyesuaian Kode Barang, Ukuran dan Satuan pada Barang Milik Daerah ini merupakan tindaklanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 19  Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan  Barang Milik Daerah  dan Instruksi  Gubernur  Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tindaklanjut LHP BPK RI Perwakilan  DKI Jakarta atas LKPD TA 2021.

Pada sosialisasi ini membahas terkait inventarisasi BMD yang belum sesuai penggolongan dan kodefikasi barang, memastikan kebenaran dan kesesuaian fisik BMD dengan penggolongan kodefikasi barang yang diusulkan, serta tata cara mengajukan permohonan pemutakhiran BMD yang dipaparkan oleh M. Husen (Pengurus Barang Pusdatin BPAD Provinsi DKI Jakarta). Diharapkan juga pada sosialisasi ini PD/UKPD dapat melaksanakan pemantauan dan penertiban atas penggunaan BMD yang berada didalam penguasaannya.

 

 


Kembali ke halaman berita