Kolaborasi BPAD dan DCKTRP: Pengintegrasian Peta Aset Tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta




(BPAD, Jakarta) Menindaklanjuti Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 93 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Tindaklanjut Penatausahaan Aset Tetap Tanah, Peralatan dan Mesin dan Jalan, Irigasi dan Jaringan guna Kelengkapan dan Kesesuaian data dan Informasi Aset,  BPAD berkolaborasi bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, dalam upaya pengintegrasian Peta Aset Tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Aplikasi Jakarta Satu. Langkah awal yang dipersiapkan berupa pelaksanaan rapat teknis terkait pemutakhiran data aset tanah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini mencatat aset berupa tanah berjumlah 34.376 register.

Rapat dipimpin oleh Ifan Mohamad Firmansyah, selaku Kepala Bidang PUA, dan ditemani pula oleh Kepala Bidang PSDA dan Unsur Subbid Pemetaan dan Pusdatin DCKTRP, Kasubag TU Pusdatin BPAD dan Subbid terkait lainnya, Dalam rapat tersebut dibahas proses bisnis dan metode pelaksanaan integrasi peta aset tanah antara aplikasi e-lokasi BPAD dengan aplikasi Peta Jakarta Satu Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan.

Diharapkan pada Tahun 2023 pemutakhiran data dan informasi aset berupa tanah dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar, dimana di dalamnya mencakup tagging lokasi tanah aset dalam Peta Aset Tanah pada aplikasi Jakarta Satu, sehingga BMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin informatif dan terlindungi secara administrasi, serta memiliki nilai tambah untuk dapat dioptimalkan dalam peningkatan pendapatan asli daerah. 

 


Kembali ke halaman berita