BPAD Bersama KJPP Lakukan Penilaian Gedung Glodok Blustru Jelang Akhir Masa Sewa PT Gerak Maju Abadi




(BPAD Jakarta) BPAD Provinsi DKI Jakarta lewat Unit Pengelola Manajemen Aset (UPMA) melakukan peninjauan lapangan terhadap aset berupa tanah gedung bangunan yang berlokasi di kawasan Glodok, Jakarta Barat. Peninjauan lapangan tersebut dilakukan dalam rangka penilaian atas masa kerjasama pemanfaatan PT Gerak Maju Abadi yang akan berakhir pada 27 Oktober 2022 mendatang, Selasa (25/10).

Peninjauan lapangan dilakukan dalam rangka penilaian atas aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa Gedung Bangunan Pertokoan Glodok Blustru bersama dengan perwakilan subbidang penilaian beserta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Asus. Gedung Pertokoan Glodok Blustru sendiri saat ini dikerjasamakan dalam hal penggunaan serta pengelolaannya oleh PT Gerak Maju Abadi.

KJPP Asus (Asno Minanda, Usep Prawira) dan rekan ditunjuk BPAD untuk melakukan penilaian atas aset tersebut jelang berakhirnya masa sewa PT Gerak Maju Abadi. “Kita akan buat adjustment penilaian berdasarkan hasil inspeksi hari ini untuk kemudian kita sampaikan hasilnya ke BPAD”, Kata Daud selaku tim penilai dari KJPP. Daud juga menambahkan bahwa prosesi penilaian atas BMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini dengan metode pendekatan penilaian serta melihat secara keseluruhan kondisi bangunan gedung, batas-batas gedung, lingkungan sekitar hingga potensi-potensi lain.


Foto. KJPP saat tengah melakukan penilaian.

PT Gerak Maju Abadi merupakan perseroan terbatas yang memanfaatkan gedung bangunan Glodok Blustru dimana pada lantai satu terdapat pertokoan yang disewakan kepada pedagang dengan ekonomi lemah serta lapangan parkir kendaraan roda dua dan roda empat mulai dari lantai dua hingga lantai enam. Pertokoan Glodok Blustru yang beralamat di Jl. Blustru No 15-16 tersebut  menampung kurang lebih 150 lapak ruko yang disewakan pada lantai satu dan dapat menampung kendaraan roda empat hingga kurang lebih 160 kendaraan.

Lebih lanjut PT Gerak Maju Abadi sendiri melakukan permohonan perpanjangan masa sewa pemanfaatan dengan mengajukan proposal maupun konsep apabila masa sewanya dapat diperpanjang. “Kami memiliki beberapa konsep seperti wedding hall, penyediaan arena food court, ruang sarana pelatihan hingga fasilitas ibadah”, Ujar Direktur PT Gerak Maju Abadi, Daniel. Selain itu Daniel juga berharap agar PT Gerak Maju Abadi dapat diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal kerjasama pemanfaatan aset gedung pertokoan Glodok Blustru.

Adapun PT Gerak Maju Abadi sudah bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal pemanfaatan Gedung Pertokoan Glodok Blustru selama 25 Tahun yang terbagi dalam dua periode, periode pertama kerjasama selama 20 tahun mulai dari tahun 1997 hingga 2017 dan periode kedua pada Oktober 2017 dan berakhir pada 27 Oktober 2022 mendatang.


(adt)


Kembali ke halaman berita