Penataan Kawasan dan Inventarisasi Aset-Aset Pulau Reklamasi Heksagon





(BPAD, Jakarta) BPAD Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Penatausahaan Aset selaku koordinator rencana aksi implementasi KSD 66 Tahun 2022 dengan target capaian inventarisasi aset-aset pada Pulau Reklamasi Heksagon melaksanakan rapat koordinasi penataan kawasan dan invetarisasi aset-aset pada Pulau Reklamasi Heksagon dengan penanggung jawab Asisten Pemerintah dan Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, pada 5 November 2022.

Pulau Reklamasi Heksagonal merupakan tanah hasil dumping pendalaman alur kolam labuh yang dikumpulkan pada satu titik dan akhirnya membentuk pulau. Rapat dipimpin oleh Sub Koordinator Penatausahaan Aset Pengguna BPAD Provinsi DKI Jakarta, yang dihadiri oleh Suban Aset Kep. Seribu, Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta, Bupati Kep. Seribu, Camat Kab. Kep. Seribu, Lurah Pulau Panggang, serta unit kerja terkait.

Agenda rapat membahas tentang pengamanan Pulau Reklamasi Heksagon, dimana saat ini pada Pulau Reklamasi Heksagon telah dilaksanakan pengukuran dan pemasangan papan plang. Terdapat satu buah papan plang yang menandakan Pulau Reklamasi Heksagon sebagai aset dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adapula tanah di Pulau Reklamasi Heksagon sudah tercatat di KIB A Kabupaten Kepulauan Seribu. BPN DKI Jakarta telah menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas Tanah Reklamasi Heksagon, dan sudah dilaksanakan BAST dari Suban Aset Kep. Seribu kepada Bupati Kabupaten Kep. Seribu.

Terkait pemanfaatan pulau tersebut, Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan kajian ilmiah pembangunan rumah susun yang diperuntungkan bagi masyarakat yang berada di Kabupaten Kep. Seribu, mengingat jumlah penduduk yang berada di Pulau Panggang dan Pulau Kelapa sudah sangat padat, dimana dalam satu rumah terdapat tiga sampai empat kepala keluarga.


Kembali ke halaman berita