(BPAD, Jakarta) Kepala Sub Bidang Pengamanan, Penghapusan dan Pemusnahan Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur, Imelda Madjid, beserta jajarannya , dan disaksikan oleh Ketua RT 04 dan Ketua RW 08, Kelurahan Lubang Buaya, beserta LMK dan jajarannya, melaksanakan pemasangan papan nama aset di Perumahan Pondok Gede Indah pada hari Rabu (23/11).
“Alhamdulillah pelaksanaan pemasangan papan nama aset di Perumahan Pondok Gede Indah dapat dilaksanakan dan berjalan dengan lancar dan humanis setelah sebelumnya mendapat penolakan dari warga.” ujar Imelda Madjid.
Setelah sebelumnya diadakan sosialisasi dan dilakukannya pendekatan secara personal oleh Kepala Sub Bidang Pengamanan, Penghapusan, dan Pemusnahan Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur kepada warga yang menolak keras pemasangan papan nama aset di perumahan tersebut. Setelah berusaha membujuk, akhirnya warga menyetejui perizinan untuk dilakukan pemasangan papan nama aset. Kegiatan ini dapat terlaksana secara humanis dan turut disaksikan oleh warga yang sebelumnya melakukan penolakan.
Pemasangan papan
nama aset merupakan salah satu bentuk upaya pengamanan aspek fisik atas aset tidak
bergerak milik pemerintah daerah, papan nama tersebut menandai bahwa aset
tersebut milik dan dikuasai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga dengan
tujuan untuk menghindari penyimpangan dan penyalahgunaan lahan serta
penyerobotan oleh pihak lain.