Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur serahkan 4 Sertipikat





(BPAD, Jakarta) Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (SBPAD) Kota Administrasi Jakarta Timur melakukan pendampingan pemeriksaan lapangan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur yang diadakan oleh BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Jumat (29/11).

Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur Ibu Heldah bersama Kepala Sub Bidang Pengamanan, Penghapusan dan Pemusnahan Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur Ibu Imelda Madjid menyerahkan dokumen berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan pada hari Jumat di BPAD Provinsi DKI Jakarta (25/11).

Sebanyak 4 buah Sertifikat Hak Pakai diserahkan kepada Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur. Pensertifikatan adalah salah satu bentuk dan upaya pengamanan atas aset milik pemerintah daerah dari aspek hukum dan administrasi dokumen kepemilikan, sehingga dapat memitigasi risiko terjadinya penyerobotan tanah milik pemerintah daerah oleh pihak lain.

Pelaksanaan pensertifikatan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bab VIII tentang Pengamanan dan Pemeliharaan, Bagian Pertama, Pasal 302 Ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa Pengamanan hukum terhadap tanah yang belum memiliki sertifikat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas nama pemerintah kepada Badan Pertanahan Nasional/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat/Kantor Pertanahan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Kembali ke halaman berita