(BPAD, Jakarta) Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (SBPAD) Kota Administrasi Jakarta Timur melakukan pendampingan pemeriksaan lapangan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur yang diadakan oleh BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Jumat (29/11).
Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur Ibu Heldah bersama Kepala Sub Bidang Pengamanan, Penghapusan dan Pemusnahan Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur Ibu Imelda Madjid menyerahkan dokumen berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan pada hari Jumat di BPAD Provinsi DKI Jakarta (25/11).
Pelaksanaan pensertifikatan tersebut sesuai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah. Bab VIII tentang Pengamanan dan Pemeliharaan, Bagian
Pertama, Pasal 302 Ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa Pengamanan hukum terhadap
tanah yang belum memiliki sertifikat dilakukan dengan cara mengajukan
permohonan penerbitan sertifikat atas nama pemerintah kepada Badan Pertanahan
Nasional/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat/Kantor Pertanahan
setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan