(BPAD, Jakarta) Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur, Heldah, bersama Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, Reza Phahlevi, melaksanakan serah terima dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada acara Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Grand Aston, Cianjur, Jawa Barat pada hari selasa tanggal 13 Desember 2022 (13/12).
Acara tersebut dilaksanakan dalam rangka monitoring dan evaluasi progress sertifikasi tanah aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022. Sebanyak 4 buah Sertifikat Hak Pakai diserahterimakan dalam penandatanganan Berita Acara Serah Terima antara Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta dengan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta.
“Pensertifikatan adalah salah satu bentuk dan upaya pengamanan atas aset milik pemerintah daerah dari aspek hukum dan administrasi dokumen kepemilikan, sehingga dapat memitigasi risiko terjadinya penyerobotan tanah milik pemerintah daerah oleh pihak lain," ujar Heldah.
Pelaksanaan pensertifikatan tersebut sesuai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah. Bab VIII tentang Pengamanan dan Pemeliharaan, Bagian
Pertama, Pasal 302 Ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa, pengamanan
hukum terhadap tanah yang belum memiliki sertifikat dilakukan dengan cara
mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas nama pemerintah kepada Badan
Pertanahan Nasional/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat/Kantor
Pertanahan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.