(BPAD, Jakarta) BPAD Provinsi DKI Jakarta menghadiri acara Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Semester II Tahun Anggaran 2022 di BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Ireni selaku Sekretaris BPAD mewakili Kepala BPAD dalam acara pembukaan pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022. Acara Tripartid ini berlangsung selama 5 hari yakni dimulai dari tanggal 19 Desember 2022 - 23 Desember 2022.
Sub Bidang Pembinaan selaku Koordinator penyelesaian TLHP BPK serta para Pejabat Eselon III, Eselon IV, SubKoordinator serta seluruh jajaran yang ditunjuk sebagai PIC turut hadir untuk membahas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi temuan BPK baik terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) maupun Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2021 maupun tahun-tahun sebelumnya yang belum terselesaikan. Jajaran BPAD juga didampingi oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertekad untuk mencapai target 95% penyelesaian rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK", ujar Syaefullah, Inspektur Provinsi DKI Jakarta. Terhadap target yang tinggi tersebut, BPAD mengusulkan cukup banyak rekomendasi yang diharapkan dapat berubah status menjadi status 1 (selesai sesuai dengan rekomendasi) ataupun status 4 (tidak bisa ditindaklanjuti dengan alasan yang sah). Lebih lanjut, keputusan akhir dari acara pembahasan ini menjadi ranah BPK Pusat yang kemudian disampaikan kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta pada Triwulan I Tahun Anggaran 2023.