(BPAD, Jakarta) Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menyusun Keputusan Kepala Badan Nomor 102 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembukuan Aset Tetap Berupa Tanah, Gedung, Bangunan, Jalan, Irigasi, dan Jaringan yang Belum Tercatat dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pengamanan aset tetap berupa tanah, gedung, bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan yang belum tercatat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Keputusan berikut merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Pencatatan aset tetap berupa tanah, gedung, bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan yang belum tercatat diawali dengan informasi terkait aset yang didapatkan dari unsur PD / UKPD, masyarakat, badan hukum, dan/atau pihak lainnya yang dilaporkan kepada Suku Badan Pengelolaan Aset di Kota atau Kabupaten, apabila berdasarkan hasil penelitian administrasi dan peninjauan lapangan diketahui bahwa aset tersebut benar adalah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maka akan dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Hasil Inventarisasi oleh Kepala Suku Badan Badan Pengelolaan Aset di Kota / Kabupaten kepada Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta dan diakhiri oleh analisa penggunaan / pemanfaatan aset dengan melibatkan bidang Perencanaan, Pemanfaatan & Penilaian, dan Unit Pengelola Manajemen Aset (UPMA) BPAD DKI Jakarta.