(BPAD, Jakarta) Pj. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta menetapkan Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, dan Pengurus Barang Pembantu Tahun Anggaran 2023, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 ini.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2023.