FGD Pembahasan Kebijakan Percepatan Penyelesaian Pemusnahan dan Penghapusan Aset Rusak Berat




(BPAD, Jakarta) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui BPAD menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dalam rangka pembahasan penentuan nilai ekonomis terhadap Aset Rusak Berat (ARB), Senin (18/9/2023). Rekap nilai ARB di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangatlah besar dan menjadi salah satu temuan dalam TLHP BPK RI, oleh karenanya BPAD berinisiasi untuk menggelar FGD bersama dengan Kemendagri dalam rangka menyusun kebijakan serta mekanisme percepatan pemusnahan dan penghapusan ARB, termasuk yang tidak ditemukan/tidak diketahui keberadaannya.

 

Kegiatan FGD dibuka langsung oleh Plt. Kepala BPAD DKI Jakarta, Lusiana Herawati. "FGD ini dalam rangka menyusun suatu regulasi bagaimana dalam menentukan nilai ekonomis terhadap aset rusak berat, " tegas Lusiana. Selain itu dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada para narasumber yang sudah bekenan memberikan materi guna pemahaman tambahan terkait dengan substansi materi FGD. 

 

Ada 4 kategori ARB, yaitu peralatan mesin, gedung dan bangunan, Jalan; Irigasi; dan Jaringan (JIJ) serta aset tetap lainnya. Contoh saja permasalahan pada JIJ, karena kondisi perubahan tata ruang yang awalnya masih ada JIJ yang kini sudah tidak ada, namun masih tercatat dalam KIB. Ada kekhawatiran dalam penghapusan ARB akan menjadi temuan pemeriksa meskipun kondisi di lapangan sudah tidak ada.

 

“Secara detail akan disampaikan kondisi ARB dan kendalanya, salah satu kendala adalah aset yang sudah tidak ada namun masih tercatat sebagai ARB. Ada yang tercatat pada 2 SKPD. Ada pula yang secara nilai sudah tidak ada namun perlu melalui gagal lelang 2 kali tapi hal ini relatif membutuhkan waktu yang panjang. Maka, secara umum tujuan FGD untuk merumuskan regulasi dalam rangka percepatan penyelesaian masalah ARB ini”, jelas Ibu Lusi.




Lebih lanjut narasumber yang hadir secara daring (dalam jaringan) yakni Dr. Drs. Agus Fatoni, M. Si selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemeterian Dalam Negeri Republik Indonesia; Drs. H. Yudia Ramli, M. Si selaku Direktur BUMD, BLUD, dan BMD, selanjutnya  Ir. Amanah, MT selaku Kasubdit Barang Milik Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri; dan yang terakhir dan hadir secara langsung yakni Ibu Jona Maria Mantow, S. IP., M. Acc selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. 

 

Beberapa poin yang disepakati bersama di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah perlu dilaksanakan mekanisme penelitian dan pengelompokkan ARB oleh Kepala PD/UKPD selaku Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang ke dalam beberapa kondisi. Kemudian, Tim Verifikasi pada BPAD dan Suku Badan, sesuai dengan kewenangannnya, melakukan verifikasi terhadap usulan. Untuk ARB yang berdasarkan hasil penelitian dan pengelompokkan ARB dan ditemukan bahwa “ARB Hilang Tidak Ditemukan”, maka akan dilakukan “Penelusuran Ulang ARB yang Hilang” sebagai dasar untuk tindak lanjut pada penghapusan oleh Tim Peneliti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Lebih lanjut akan diputuskan kriteria 

 

Diharapkan dengan dilaksanakannya FGD ini dapat segera menindaklanjuti sekaligus percepatan penanganan terhadap Aset Rusak Berat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.




Kembali ke halaman berita