Kantor Pertanahan Jakarta Pusat menyerahkan 44 Sertifikat Hak Pakai kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta




(BPAD, Jakarta) Sebanyak 44 Sertifikat Hak Pakai (SHP) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diserahkan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan serah terima SHP tersebut turut di hadiri Kepala Bidang Pembinaan dan Sengketa Aset, BPAD DKI Jakarta, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Administrasi Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

Kegiatan serah terima ini dibuka oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, Dr. Sigit Santosa, S.Si., M.App.Sc. “44 Sertifikat kami serahkan hari ini dan tahun depan kami komitmen untuk menyelesaikan 1.000 sertifikat bersama Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat. Ini tantangan buat kami dan kami siap menyelesaikannya bersama Pemprov DKI”

Lebih lanjut Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Faisal Syafruddin, S.E., M.Si. juga siap menyelesaikan persyaratan permohonan 1000 sertifikat hak pakai tahun depan.“Suban Aset Jakpus sudah menyiapkan 8 tim untuk menyelesaikan 1000 sertifikat", Kata Faisal.

BPAD dan Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta juga berkomitmen untuk menyelesaikan 1.500 sertifikat pada tahun 2024 yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Seribu.


Kembali ke halaman berita