Pengumuman Pemilihan Mitra Sewa Titik Reklame Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) dan Fly Over Provinsi DKI Jakarta




(JAMC, Jakarta) Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Mitra Sewa Titik Reklame, diiperlukan pedoman yang jelas untuk memberikan panduan kepada panitia maupun peserta Pemilihan Mitra Sewa Titik Reklame. Oleh karena itu, ditetapkannya Petunjuk Teknis Pemilihan Sewa Titik Reklame.


Petunjuk teknis ini disusun sebagai turunan Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan Mitra Sewa Titik Reklame Sarana dan/atau Prasarana Kota. Petunjuk teknis ini akan menjelaskan lebih detail terkait ketentuan mengenai pelaksanaan Pemilihan Mitra Sewa Titik Reklame, yang mana juga sebagai pedoman pelaksanaan yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.


Maksud dan tujuan Pemilihan Mitra Sewa titik Reklame adalah terpilihnya Mitra Sewa Titik Reklame sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka mengoptimalisasi Barang Milik Daerah berupa Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) atau Fly Over untuk penyelenggara reklame yang akan berdampak pada peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pemanfaatan aset. 


BMD yang menjadi perletakkan media reklame dengan jenis Papan / Billboard adalah Gelagar Jembaran Penyebrangan Orang (JPO) dan sisi Fly Over yang terletak di 22 lokasi dengan rincian sebagai berikut:


Adapula ketentuannya sebagai berikut:

  • Untuk informasi titik reklame yang akan disewa dan syarat calon peserta sewa dapat menghubungi narahubung Tim Pemilihan Mitra Sewa Titik Reklame (081210005946) dan dapat melihat informasi selengkapnya pada situs: https://bpad.jakarta.go.id)
  • Penyampaian dokumen persyaratan administrasi dapat dilakukan pada tanggal 13-19 Juni 2024, mulai dari pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB, bertempat di  Gedung UP JAMC BPAD Provinsi DKI Jakarta, Jl. Prof. DR. Satrio No.7, RT.3/RW.3 Kel. Karet Semanggi, Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan 12940


Silakan klik link berikut untuk informasi selengkapnya mengenai





Kembali ke halaman berita