Koordinasi BPAD dan KPK Mengenai Pencatatan BMD di Provinsi DKI Jakarta






(BPAD, Jakarta) BPAD Provinsi DKI Jakarta menghadiri Rapat Koordinasi Pencatatan Barang Milik Daerah (BMD) Provinsi DKI Jakarta, acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK. Kegiatan koordinasi tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Kegiatan tersebut berlangsung berdasarkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kegiatan ini terselenggara dalam rangka pelaksanaan koordinasi pemberantasan korupsi terkait pencatatan Barang Milik Daerah (BMD) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Koordinasi Supervisi II KPK Bahtiar Ujang Purnama, Kepala BPAD Provisi DKI Jakarta Faisal Syafruddin, Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta Syaefulah Hidayat, serta bidang yang terkait yang ada di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.


Dalam diskusi ini Bahtiar menyampaikan bahwa; “Risk management dalam pencatatan aset harus dibuat secara baik, karena tantangan di setiap instansi mempunyai tantangan yang berbeda." Bahtiar juga menyampaikan pentingnya memiliki database yang benar untuk perbaikan dan pengamanan aset.

 

Faisal menyampaikan dalam rapat koordinasi tersebut bahwa saat ini BPAD sedang menyiapkan blueprint yang nantinya digunakan untuk monitoring aset secara digital. Terakhir, Faisal menambahkan perlunya terobosan mengenai pemanfaatan dan pengamanan aset, agar nantinya aset dapat digunakan secara optimal sesuai dengan pengelolaan atau pencatatan BMD menuju Jakarta Kota Global.


Kembali ke halaman berita