Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD)
Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Pengalihan Status dan Dokumentasi Aset
melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion dengan tema, Identifikasi
Hak Pakai Atas Nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang Belum Dilakukan
Penetapan. Kegiatan ini berlangsung di Hotel The Grand Platinum Jakarta, Kamis (13/11)
Kegiatan ini berlangsung sebagai tindak lanjut atas Konsep Temuan Pemeriksaan (KTP) BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta terkait sertifikat atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang belum dapat dilakukan penetapan dokumen. Adapun peserta yang hadir adalah, Bidang Pengalihan Status dan Dokumentasi Aset, enam Suku Badan Aset Wilayah yang ada di Provinsi DKI Jakarta, Serta Bidang maupun UPT yang terkait mengenai kegiatan Focus Group Discussion ini.
Adapun dalam laporannya Bambang Tristianto selaku kepala Bidang PSDA menyampaikan, "Diharapkan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta khususnya dokumen aset tanah dapat dikelola lebih tertib guna meningkatkan akuntabilitas serta melindungi aset dari penyalahgunaan". Bambang pun berharap agar Focus Group Discussion ini dapat memberikan manfaat dan Solusi, dalam penyelesaian pengelolaan barang milik daerah yang akuntabel, khususnya aset yang telah menjadi sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun rangkaian kegiatan FGD ini antara lain, Paparan Tim Pusdatin Aset
BPAD Terkait Penginputan Register KIB Pada Proses Penginputan Dokumen pada
sistem e-Dokumen , Paparan Hasil Identifikasi data Sertipikat dan Hasil
Peninjauan Lapangan Terhadap Tanah yang Belum Ditetapkan Dokumen SHP pada 6 wilayah yang ada di Provinsi DKI
Jakarta, serta penandatanganan berita acara FGD yang di tanda tangani oleh
perwakilan 6 Suku Badan Aset Provinsi DKI Jakarta.