Camat Kebon Jeruk Pimpin Apel Penertiban Bangunan Liar di Atas Aset Pemprov DKI Jakarta




JAKARTA - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melaksanakan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berlokasi di Perumahan Kebon Jeruk Baru Blok B4 RT 014/RW 004, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk. Kegiatan diawali dengan apel penertiban yang dipimpin langsung oleh Camat Kebon Jeruk, Agus Mulyadi.

 

Objek yang ditertibkan merupakan Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan seluas 541 meter persegi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang selama ini dimanfaatkan tidak sesuai dengan peruntukannya. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan fisik aset daerah sekaligus untuk memastikan aset pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.

 

Dalam arahannya saat apel, Agus Mulyadi meminta seluruh petugas yang terlibat agar melaksanakan kegiatan penertiban secara tertib, humanis, dan mengedepankan pendekatan yang santun kepada masyarakat guna menjaga situasi tetap kondusif selama proses berlangsung.

 


"Pelaksanaan penertiban agar dilakukan dengan baik dan santun sehingga kegiatan di lapangan dapat berjalan dengan aman dan lancar," ujar Agus Mulyadi. Ia menambahkan, setelah proses pengosongan selesai dilakukan, lahan tersebut diharapkan dapat berada dalam kondisi clean and clear sehingga dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. "Lahan tersebut hari ini akan kita kosongkan sehingga menjadi clean and clear sehingga nantinya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tambahnya.

 

Kegiatan penertiban ini melibatkan unsur Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat, Aparatur Kecamatan dan Kelurahan, serta unsur pengamanan dan perangkat daerah terkait lainnya. Melalui sinergi antarinstansi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen menjaga dan mengamankan aset daerah sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus memastikan aset milik daerah dapat dioptimalkan pemanfaatannya untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan kota, dan kesejahteraan masyarakat.


Kembali ke halaman berita