Penguatan Tata Kelola dan Rekonsiliasi Data Pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta




(JAMC) Dalam mewujudkan visi Jakarta sebagai kota global, Unit Pengelola (UP) Jakarta Asset Management Centre (JAMC) Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta menyinergikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sinergi ini diwujudkan melalui Workshop Penguatan Tata Kelola dan Rekonsiliasi Data Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) oleh BUMD Provinsi DKI Jakarta.


Pelaksanaan ini dihadiri oleh 4 Narasumber Yaitu Bambang Ardianto selaku Kasubdit BUMD Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha, Kementerian Dalam Negeri, Wasja selaku Kepala Subdirektorat Barang Milik Daerah Wilayah I Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah, Junedi Darwis selaku Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi DKI Jakarta, dan Merni Mundari Pernithasari selaku Kepala Bidang Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakartan BMD. 



Ifan Mohamad menyampaikan bahwa penyelenggaraan workshop ini bertujuan sebagai wadah dialog, koordinasi, dan penyamaan persepsi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan BUMD. Fokus utamanya adalah dalam rangka memperkuat tata kelola serta melakukan rekonsiliasi data pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). 



Aspek Utama Peran BPKP Dalam Pengawasan dan Penguatan Tata Kelola Pemanfaatan BMD oleh BUMD Provinsi DKI Jakarta 


Junedi Darwis, Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, menjelaskan bahwa ada tiga aspek utama peran BPKP dalam Pengawasan dan Penguatan Tata Kelola Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) oleh BUMD Provinsi DKI Jakarta, yaitu: 

  1. Penguatan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance - GCG). Peran BPKP meliputi pelaksanaan Asesmen GCG, mengidentifikasi Area of Improvement (AoI), serta menekankan pentingnya komitmen manajemen untuk menindaklanjuti hasil asesmen tersebut dan Peningkatan Kualitas Pengawasan;
  2. Pendampingan dan Peningkatan Kualitas Pengawasan. BPKP aktif menjalin kerja sama dan memberikan pendampingan kepada BUMD/BLUD. Fokus pendampingan tersebut mencakup pengembangan dan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan ketaatan (kepatuhan) perusahaan;
  3. Pengawasan Keuangan dan Aset. Secara umum, BPKP menjalankan peran sebagai auditor internal pemerintah yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah.



Penugasan BUMD 

Pemprov DKI Jakarta menugaskan BUMD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Didiek Budi Cahyadi menjelaskan bahwa saat ini regulasi yang mengatur pemanfaatan oleh BUMD adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. 


"Pada salah satu pasalnya, BUMD yang diberikan penugasan dapat diberi ruang faktor penyesuai dari persentase 1% hingga 50%. Angka penyesuaian ini harus fair, didukung kajian yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan," ucap Didiek Budi Cahyadi. Bambang juga menambahkan bahwa aset daerah perlu diklasifikasikan secara jelas antara yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan dan yang digunakan untuk pelayanan publik, sehingga penugasan kepada BUMD dapat disesuaikan dengan jenis asetnya.


BUMD merupakan instrumen strategis daerah dalam mengelola potensi ekonomi, meningkatkan PAD, serta memperkuat pelayanan publik. Tata kelola yang baik harus didukung oleh sistem administrasi, keuangan, dan manajemen yang transparan dan akuntabel. Pemanfaatan BMD oleh BUMD harus sejalan dengan prinsip efisiensi, keadilan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan. kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan komitmen bersama antara Pemprov. DKI Jakarta dan BUMD, serta mengidentifikasi permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan dan pelaporan data pemanfaatan BMD di lingkungan BUMD. 


Kembali ke halaman berita