(Berita Jakarta) Pemerintah
Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Dengan capaian tersebut, DKI
Jakarta berhasil mempertahankan opini tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) RI selama sembilan tahun berturut-turut.
Anggota
V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi mengapresiasi komitmen Pemprov DKI dalam
mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran
pemerintah daerah serta sinergi yang baik antara Pemprov DKI dan BPK.
“Berdasarkan
hasil pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi tindak lanjut rekomendasi
pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau
opini tertinggi atas laporan keuangan tahun 2025. Pencapaian ini menandai
keberhasilan mempertahankan opini WTP untuk kesembilan kalinya secara
berturut-turut,” ujar Bobby, Minggu (7/5).
Meski
kembali meraih opini WTP, BPK masih menemukan sejumlah aspek yang perlu
mendapat perhatian. Salah satunya terkait penetapan Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) yang belum menggunakan data mutakhir, serta pengelolaan pendapatan
retribusi hingga berpotensi mengurangi penerimaan daerah. "BPK juga
meminta Pemprov DKI mengamankan aset dan fasos-fasum yang dikuasai pihak lain
tanpa izin, menertibkan pemanfaatan aset yang belum memiliki perjanjian, serta
menagih kewajiban penyerahan aset yang hingga kini belum
diserahterimakan," katanya.
Bobby
juga menekankan pentingnya sinergi antara BPK, Pemprov DKI, dan DPRD DKI dalam
memperkuat tata kelola keuangan daerah. Menurutnya, DPRD memiliki peran
strategis dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD
sekaligus mendorong penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan. Lebih lanjut,
BPK mencatat hingga 31 Desember 2025 tingkat penyelesaian tindak lanjut
rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) Pemprov DKI telah mencapai 10.459
rekomendasi dari total 12.241 rekomendasi atau sebesar 85,44 persen. Angka
tersebut melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 75 persen.
“Kami meminta untuk terus meningkatkan upaya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi. Kami juga menginstruksikan Kepala BPK Perwakilan Daerah Khusus Jakarta secara proaktif mendorong penyelesaian tindak lanjut dengan berkoordinasi bersama DPRD,” tandasnya.