(JAMC, Jakarta) Tim Pemilihan Mitra Sewa Titik Reklame Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan ini mengumumkan bahwa terdapat penyesuaian dalam pengumuman sebelumnya di tanggal 3 Juni 2024 pada situs BPAD (https://bpad.jakarta.go.id/) dengan rincian sebagai berikut:
Salah satu persyaratan administrasi untuk Penyelenggara Reklame/Biro Reklame yaitu, Nomor Pokok Wajib Pajak Reklame Daerah (NPWPD) Badan Usaha pada Provinsi DKI Jakarta DITIADAKAN (sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2018 yang menjelaskan bahwa penyelenggaraan reklame tidak memerlukan NPWPD).
Terdapat koreksi ukuran reklame Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) pada alamat Jalan Mayjen Sutoyo (Halte BKN) untuk arah UKI maupun arah PGC yang sebelumnya memiliki ukuran 8m x 1,5m diubah menjadi 14m x 2m .
Terdapat koreksi ukuran reklame Flyover pada alamat Kp. Melayu (Dekat Terminal Kp. Melayu) untuk arah Jatinegara yang sebelumnya memiliki ukuran 15m x 1,5m diubah menjadi 15m x 2m .
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui:
Petunjuk Teknis Pemilihan Mitra Sewa Titik Reklame 2024: https://s.id/JuknisPMSTR-2024
Unduh Formulir Dokumen Persyaratan Pemilihan Mitra Sewa Titik Reklame 2024: https://s.id/FormulirDokumenPersyaratan
Unduh Formulir Penawaran Harga Pemilihan Mitra Sewa Titik Reklame 2024: https://s.id/DokumenPenawaranReklame2024
Unduh Booklet Pemilihan Mitra Sewa Titik Reklame 2024: https://s.id/BookletPemilihanReklame-2024