(BPAD, Jakarta)
Sebanyak sebelas pemegang SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah) atau
Pengembang melakukan serah terima sertifikat kepada Pemerintah Provinsi Daerah
Khusus (DK) Jakarta. Agenda serah terima buku sertifikat tersebut dibuka
langsung Plt. Kepala BPAD, Lusiana Herawati, Rabu, (19/6).
Bertempat di Ruang
Rapat Lt. 12 gedung Bapenda, kesebelas pengembang hadir dalam prosesi serah
terima sertifikat. Sebanyak 61 buku sertifikat asli atas nama Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari pemenuhan kewajiban para
pemegang SIPPT tersebut mencapai 1,2 Trilyun Rupiah lebih dan total luasan
sebesar 155.953 meter persegi.
Plt. Kepala BPAD,
Lusiana Herawati, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima
kasih kepada para pengembang yang telah menyerahkan kewajibannya kepada
Pemerintah Provinsi DK Jakarta. "Apresiasi dan penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada sebelas pengembang yang nanti akan menyerahkan
sertifikat atas kewajibannya," Ujar
Lusi.
Lebih lanjut adapun kesebelas Pengembang/ pemegang SIPPT yang menyerahkan kewajibannya kepada Pemerintah Provinsi DK Jakarta sebagai berikut :
1. PT Gading Pluit
Jasa Medika sebanyak 4 Sertifikat Hak Pakai (SHP);
2. PT China Harbour
Real Estate Development sebanyak 4 SHP;
3. PT Mitsubishi
Krama Yudha Motors and Manufacturing sebanyak 3 SHP;
4. PT Tiara
Metropolitan Jaya (PT Agung Podomoro Land) sebanyak 5 SHP;
5. PT Kencana Unggul
Sukses sebanyak 12 SHP;
6. PT Duta Semesta
Mas sebanyak 7 SHP;
7. Perum Perumnas
sebanyak 16 SHP;
8. Yayasan Sekolah
International Australia sebanyak 7 SHP dan;
PT Iron Bird, PT
Ciputra Liang Court serta PT Citra Adyapataka
masing-masing 1 SHP.
(adt)