11 Pengembang Serah Terimakan Sertifikat Hak Pakai Kepada Pemprov Daerah Khusus Jakarta




(BPAD, Jakarta) Sebanyak sebelas pemegang SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah) atau Pengembang melakukan serah terima sertifikat kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus (DK) Jakarta. Agenda serah terima buku sertifikat tersebut dibuka langsung Plt. Kepala BPAD, Lusiana Herawati, Rabu, (19/6).

Bertempat di Ruang Rapat Lt. 12 gedung Bapenda, kesebelas pengembang hadir dalam prosesi serah terima sertifikat. Sebanyak 61 buku sertifikat asli atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari pemenuhan kewajiban para pemegang SIPPT tersebut mencapai 1,2 Trilyun Rupiah lebih dan total luasan sebesar 155.953 meter persegi.

Plt. Kepala BPAD, Lusiana Herawati, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para pengembang yang telah menyerahkan kewajibannya kepada Pemerintah Provinsi DK Jakarta. "Apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada sebelas pengembang yang nanti akan menyerahkan sertifikat atas kewajibannya," Ujar  Lusi.

Lebih lanjut adapun kesebelas Pengembang/ pemegang SIPPT yang menyerahkan kewajibannya kepada Pemerintah Provinsi DK Jakarta sebagai berikut :

1. PT Gading Pluit Jasa Medika sebanyak 4 Sertifikat Hak Pakai (SHP);

2. PT China Harbour Real Estate Development sebanyak 4 SHP;

3. PT Mitsubishi Krama Yudha Motors and Manufacturing sebanyak 3 SHP;

4. PT Tiara Metropolitan Jaya (PT Agung Podomoro Land) sebanyak 5 SHP;

5. PT Kencana Unggul Sukses sebanyak 12 SHP;

6. PT Duta Semesta Mas sebanyak 7 SHP;

7. Perum Perumnas sebanyak 16 SHP;

8. Yayasan Sekolah International Australia sebanyak 7 SHP dan;

PT Iron Bird, PT Ciputra Liang Court serta PT Citra Adyapataka masing-masing 1 SHP. 


(adt)


Kembali ke halaman berita