Kabid PUA : Monitoring & Evaluasi Inventarisasi KIB B Digelar Untuk Melihat Beberapa Indikator Kesesuaian BMD




(BPAD, Jakarta) BPAD Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui Bidang Penatausahaan Aset gelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) hasil inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa Peralatan dan Mesin atau KIB B. Monitoring dan Evaluasi tersebut dilakukan guna melihat sejauh mana pelaksanaan Inventarisasi KIB B yang sudah dilakukan pada Perangkat Daerah/ Unit Perangkat Daerah, Jumat (30/8).

Bertempat di Hotel Vertu, Harmoni, Jakarta Pusat, gelaran Monitoring dan Evaluasi atas hasil inventarisasi barang milik daerah berupa Kartu Inventaris Barang (KIB) B, peralatan dan mesin dilangsungkan dengan menghadirkan seluruh pendamping baik lingkup Provinsi hingga pendamping pada Suku Badan Aset Wilayah  Kota maupun Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Kepala Bidang Penatausahaan Aset (PUA) BPAD, Irfan Syahkuala, dalam sambutannya menyampaikan kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini merupakan rangkaian kegiatan penatausahaan aset guna memastikan dan melihat proses keberlangsungan inventarisasi dan evaluasi pada beberapa indikator. "Hari ini kita akan lakukan evaluasi atas hasil penginputan sementara yang dilakukan olehPD / UPD / hingga UPB, beberapa indikator yang akan dilakukan evaluasi yakni kesesuaian foto BMD dengan fisik yang dilaporkan, kesesuaian penggunaan kode barang, dan kesesuaian penggunaan," u    cap Irfan. Dirinya juga menambahkan dengan adanya monev ini sekaligus sebagai upaya untuk memitigasi resiko yang ada.


Lebih lanjut kegiatan Monitoring dan Evaluasi terbagi kedalam tiga sesi dengan agenda pembahasan diantaranya meliputi pengisian kertas kerja monev dan penyusunan surat pemberitahuan bagi Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah pada sesi I serta penyusunan berita acara monev dan penyusunan berita acara konfirmasi hasil inventarisasi peralatan dan mesin pada sesi II dan III.

Sebagai informasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi inventarisasi dilakukan berdasarkan amanat Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah yakni dalam tahap pelaksanaan inventarisasi dilakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah.

 

(adt)


Kembali ke halaman berita