(JAMC, Jakarta) Tim Pemilihan Mitra Sewa Titik Reklame (PMSTR) Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan pembukaan dan verifikasi dokumen penawaran harga sewa titik reklame Pilar Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca Tahun 2024 pada tanggal 4 dan 5 November 2024.
Berdasarkan Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemenang Pemilihan Mitra Sewa Titik Reklame Pilar Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1. Pemenang Pemilihan Mitra Sewa Titik Reklame
NO | PERLETAKAN TITIK REKLAME | NAMA PEMENANG | HARGA PENAWARAN TERTINGGI (RP) |
1 | Paket 1 | PT City Vision | 2.371.000.000 |
2 | Paket 3 | PT City Vision | 8.201.000.000 |
3 | Paket 4 | PT City Vision | 12.601.000.000 |
4 | Paket 5 | PT Vista Asta Persada | 6.459.968.178 |
2. Terhadap Pemenang Pemilihan Mitra Sewa Titik Reklame sebagaimana dimaksud pada angka 1, agar berkoordinasi dengan Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk pembayaran pelunasan uang sewa titik reklame paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak Surat Tanda Setoran (STS) diterbitkan.
3. Pengumuman ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
4. Segala berita, informasi dan pengumuman lainnya akan dipublikasi melalui website resmi https://bpad.jakarta.go.id/ Tim Pemilihan Mitra Sewa Titik Reklame tidak bertanggung jawab atas berita, informasi dan pengumuman yang disebarluaskan tanpa melalui website resmi tersebut.
Lampiran:
Link pengumuman: https://s.id/PengumumanHasilPMSTR2024