(BPAD, Jakarta) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024. Raihan Opini WTP tersebut merupakan capaian untuk yang kedelapan kalinya sejak Tahun 2017, Senin (26/5).
Gelaran rapat Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, H. Khoirudin, dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Rapat paripurna Provinsi DKI Jakarta, Senin, 26 Mei 2025, adalah dalam rangka penyerahan LHP BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, dengan mengucapkan bismillah rapat Paripurna ini kami buka, dan kami nyatakan terbuka untuk umum,” Ujar Ketua DPRD DKI Jakarta.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan rekomendasi pendapat berdasarkan hasil pemeriksaan yang diberikan oleh BPK RI kepada Pemerintah Daerah terkait dengan pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004. Pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan pendapat opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan berdasarkan kepada, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektifitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, dan yang terakir adalah kecukupan pengungkapan. Dimana tanggung jawab BPK sendiri adalah menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK yang berpedoman kepada standar pemeriksaan keuangan negara.
Foto. Anggota V BPK RI, H. Bobby Adhityo Rizaldi,S.E.,Ak.,MBA., CA., CFE
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 dibacakan langsung oleh Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi kala gelaran Sidang Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta. "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas rekomendasi BPK sebelumnya, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024," Ujar Bobby. Selain itu Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi juga menambahkan bahwa atas pembacaan rekomendasi tersebut maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil mempertahankan Opini WTP untuk yang kedelapan kalinya sekaligus menjadi bukti konsistensi dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada BPK RI yang telah menyelesaikan tugasnya dalam melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024. Selain itu Pramono juga mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan atas jalinan kerjasama dan kemitraan yang telah terjalin baik dalam melaksanakan fungsi legislasi, budgeting dan kontrol serta mendorong transparansi, akuntabilitas pengelolaan serta pelaporan keuangan daerah. “Kita telah mendengarkan penyampaian tentang laporan hasil pemeriksaan, alhamdullilah BPK RI kembali memberikan opini wajar tanpa pengecualian,” ucap Pramono Anung.
Lebih lanjut raihan Opini WTP
ini juga sebagai motivasi sekaligus pendorong bagi Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan keuangan daerah
dimasa depan serta wujud kesungguhan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam
menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.
(adt)