Kepala UP JAMC BPAD Bahas Tuntas Strategi Optimalisasi di KASP Online IAI




(JAMC, Jakarta) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sukses menyelenggarakan kegiatan Kompartemen Akuntan Sektor Publik (KASP) dengan tema krusial: "Optimalisasi Penerimaan Negara/Daerah Melalui Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah". Acara ini menghadirkan Ifan Mohamad Firmansyah, Kepala UP JAMC BPAD sebagai salah satu narasumber, Kamis (12/6). 


Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi dan pengetahuan akuntan serta para pemangku kepentingan terkait pengelolaan aset negara. Selain Ifan, IAI juga mengundang figur-figur lainnya, termasuk Idris Aswin (Kepala Direktorat Subdirektorat Perumusan Kebijakan BMN III Kemenkeu), dan Putri Natalia Saragih (Kepala Divisi Pengembangan Usaha, Komunikasi, dan Kemitraan Lembaga Manajemen Aset Negara).


Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) berperan sangat strategis, tidak hanya sebagai sarana untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, tetapi juga sebagai sumber pendapatan yang potensial bagi negara/daerah. Agar dapat berfungsi secara optimal, BMN/D perlu dikelola dan dimanfaatkan dengan baik. “Namun, pada kenyataannya tidak semua BMN/D yang ada digunakan secara optimal. Banyak aset yang tidak termanfaatkan dengan baik, bahkan terabaikan atau dibiarkan tidak terpakai. Oleh karena itu dibutuhkan berbagi informasi terkait evaluasi dan penataan kembali BMN/D, sehingga dapat diarahkan dalam mendukung fungsi yang lebih produktif,” ujar Herry Subowo selaku Ketua Kompartemen Akuntan Sektor Publik 


Perjalanan Penataan Aset Pemerintah dan Siklus Optimalisasi 


Dalam pemaparannya, Idris menjelaskan bahwa fungsi Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) adalah sebagai sarana pendukung pelayanan publik dan fungsi pemerintahan. Pemerintah Pusat telah secara bertahap melakukan penataan aset. Dimulai dari tahun 2007 dengan penertiban administrasi dan pencatatan dari segi hukum. Kemudian, pada tahun 2010, aspek akuntansi ditingkatkan dengan diterbitkannya PSAP (Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan). Penataan BMN secara aktual dilakukan pada tahun 2014, dan antara tahun 2017 hingga 2020 dilakukan revaluasi BMN untuk memberikan nilai aset yang lebih akurat dan optimal.


Senada dengan itu, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) juga menerapkan tujuh siklus upaya optimalisasi aset dalam pengelolaan BMN menerapkan tujuh siklus upaya optimalisasi aset. Siklus ini dimulai dengan Rekuisisi Aset, yaitu proses penggunaan kembali suatu aset oleh pemerintah. Selanjutnya, dilakukan Konseptualisasi Aset melalui penyusunan kajian Highest and Best Use (HBU) untuk menentukan potensi terbaik aset. Tahap ketiga adalah Verifikasi Legalitas, memastikan status hukum aset. Setelah itu, LMAN melakukan Pengembangan (Development), yang mana dalam tahap ini LMAN dapat mengeluarkan investasi untuk meningkatkan nilai aset. Kelima, Optimalisasi aset dilakukan melalui berbagai skema pemanfaatan. Tahap Monitoring melibatkan pengawasan kondisi aset dan pelaksanaan kerja sama. Terakhir, LMAN melakukan Evaluasi terhadap hasil pelaksanaan optimalisasi untuk memastikan efektivitasnya.


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga giat pengoptimalisasian aset dengan meningkatkan potensi penerimaan daerah melalui skema-skema yang lebih menarik, diluar dari retribusi dan pajak daerah. Dalam pengelolaan aset Pemprov DKI Jakarta menyediakan berbagai jenis pelayanan berupa Pemanfaatan BMD (Pemanfaaatan Sewa, Pemanfaaatan Sewa Kerjasama Infrastruktur, Pemanfaatan Bagun Guna Serah/Bangun Serah Guna, Kerja Sama Pemanfaatan, Pemanfaatan Sewa Titik Reklame) dan Rekomendasi Hak Atas Tanah (Rekomendasi Peralihan atau Pertanggungan Hak atas Tanah di atas HPL, Persetujuan Perolehan, Perpanjangan, dan Pembaharuan Hak atas Tanah di atas HPL, Persetujuan Perolehan Hak atas Tanah di atas Eks Desa atau Eks Kota Praja).