Optimalisasi Aset Daerah: BPAD DKI Jakarta Gelar FGD dengan PPK GBK, Perkuat Monitoring Pemanfaatan BMD




BOGOR – Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre (UP JAMC) Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta sukses menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) strategis pada tanggal 16 hingga 17 Oktober 2025. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan standar kinerja BPAD dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) agar berjalan lebih efektif dan efisien.


FGD kali ini menghadirkan narasumber utama dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), yang memiliki rekam jejak mumpuni dalam pengelolaan aset strategis. Selain itu, hadir Plt. Sekretaris BPAD serta Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (SBPAD) dari seluruh wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.


Kepala UP JAMC, Ifan Mohamad Firmansyah, dalam laporannya menyampaikan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan BMD adalah memastikan setiap PKS pemanfaatan BMD dengan pihak ketiga dapat memberikan manfaat optimal dan sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan.


"Maka dari itu, rekonsiliasi hasil monitoring dan evaluasi yang rutin sangat diperlukan. Hal ini untuk memantau jalannya perjanjian, mengidentifikasi masalah yang mungkin timbul, serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam PKS memenuhi kewajiban yang telah disepakati," jelas Ifan.


Belajar dari Praktik Terbaik PPK GBK

Sebagai langkah strategis, FGD kali ini mengundang narasumber utama dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), sebuah entitas yang dikenal memiliki rekam jejak mumpuni dalam pengelolaan aset strategis nasional. M. Rofik Anwar, Direktur Pembangunan dan Pengembangan Usaha PPK GBK, berbagi wawasan tentang kerangka kerja monitoring dan evaluasi yang diterapkan di lembaganya. "Di PPK GBK, evaluasi dilandasi oleh beberapa dasar penting, seperti adanya Peraturan Terbaru, dugaan Wanprestasi, Projek yang Mangkrak, hingga Perjanjian yang dianggap Tidak Halal," jelas Rofik.

 

Ia memaparkan, proses tindak lanjut untuk masuk ke tahap evaluasi mencakup langkah-langkah:

  1. Telaah perjanjian eksisting (perubahan, wanprestasi, timeline, dll.).
  2. Persiapan dokumen pendukung evaluasi (teknis, keuangan, hukum, sosial).
  3. Pendampingan dari para ahli di bidangnya.
  4. Tahap Renegosiasi dengan Mitra (menghasilkan keputusan berlanjut, lanjut bersyarat, atau putus).
  5. Pelaksanaan dan Addendum, hingga Operasional dan Evaluasi lanjutan.

 

Penguatan Digitalisasi Melalui Si_PANTAU


Dalam upaya menunjang peningkatan monitoring dan evaluasi, BPAD juga terus mengembangkan Sistem Pemantauan (SiPANTAU). Sistem ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan data dan informasi komprehensif terkait evaluasi pelaksanaan PKS pemanfaatan BMD.


Pada sesi sosialisasi, I Nyoman Dharma Dwi Putra melaporkan perkembangan realisasi penggunaan SiPANTAU di wilayah DKI Jakarta. Hingga saat ini, tercatat realisasi penggunaan pada Suku Badan Aset (SBPAD) antara lain: Jakarta Pusat (9 Mitra), Jakarta Utara (4 Mitra), Jakarta Timur (1 Mitra), Jakarta Selatan (29 Mitra), dan Kepulauan Seribu (3 Mitra). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Plt. Sekretaris BPAD serta seluruh Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (SBPAD) dari seluruh wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.

 


Target Optimalisasi dan Peningkatan PAD

Di akhir kegiatan, Imelda Majid, Plt. Sekretaris Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, menyampaikan harapannya. "Dari kegiatan ini, kami berharap dapat merumuskan rekomendasi-rekomendasi yang dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan BMD, serta memperkuat sistem pengawasan," tegas Imelda.


Ia menambahkan bahwa tujuan utama pelaksanaan Pemanfaatan BMD adalah mengoptimalisasi aset-aset yang idle dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan melalui sinergi serta sistem yang diperkuat, target tersebut dapat tercapai dengan maksimal.


Kembali ke halaman berita