BOGOR – Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre (UP JAMC) Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta sukses menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) strategis pada tanggal 16 hingga 17 Oktober 2025. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan standar kinerja BPAD dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) agar berjalan lebih efektif dan efisien.
FGD kali ini menghadirkan narasumber utama dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), yang memiliki rekam jejak mumpuni dalam pengelolaan aset strategis. Selain itu, hadir Plt. Sekretaris BPAD serta Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (SBPAD) dari seluruh wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
Kepala
UP JAMC, Ifan Mohamad Firmansyah, dalam laporannya menyampaikan bahwa salah
satu tantangan terbesar dalam pengelolaan BMD adalah memastikan setiap PKS
pemanfaatan BMD dengan pihak ketiga dapat memberikan manfaat optimal dan sesuai
dengan kesepakatan yang ditetapkan.
"Maka dari itu, rekonsiliasi hasil monitoring dan evaluasi yang rutin sangat diperlukan. Hal ini untuk memantau jalannya perjanjian, mengidentifikasi masalah yang mungkin timbul, serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam PKS memenuhi kewajiban yang telah disepakati," jelas Ifan.
Belajar
dari Praktik Terbaik PPK GBK
Sebagai
langkah strategis, FGD kali ini mengundang narasumber utama dari Pusat
Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), sebuah entitas yang dikenal
memiliki rekam jejak mumpuni dalam pengelolaan aset strategis nasional. M.
Rofik Anwar, Direktur Pembangunan dan Pengembangan Usaha PPK GBK, berbagi
wawasan tentang kerangka kerja monitoring dan evaluasi yang diterapkan di
lembaganya. "Di PPK GBK, evaluasi dilandasi oleh beberapa dasar penting,
seperti adanya Peraturan Terbaru, dugaan Wanprestasi, Projek yang Mangkrak,
hingga Perjanjian yang dianggap Tidak Halal," jelas Rofik.
Ia
memaparkan, proses tindak lanjut untuk masuk ke tahap evaluasi mencakup
langkah-langkah:
- Telaah perjanjian
eksisting (perubahan, wanprestasi, timeline, dll.).
- Persiapan dokumen
pendukung evaluasi (teknis, keuangan, hukum, sosial).
- Pendampingan dari
para ahli di bidangnya.
- Tahap Renegosiasi
dengan Mitra (menghasilkan keputusan berlanjut, lanjut bersyarat, atau
putus).
- Pelaksanaan dan
Addendum, hingga Operasional dan Evaluasi lanjutan.
Penguatan Digitalisasi Melalui Si_PANTAU
Dalam upaya menunjang peningkatan monitoring dan evaluasi, BPAD juga terus mengembangkan Sistem Pemantauan (SiPANTAU). Sistem ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan data dan informasi komprehensif terkait evaluasi pelaksanaan PKS pemanfaatan BMD.
Pada sesi sosialisasi, I Nyoman Dharma Dwi Putra melaporkan perkembangan realisasi penggunaan SiPANTAU di wilayah DKI Jakarta. Hingga saat ini, tercatat realisasi penggunaan pada Suku Badan Aset (SBPAD) antara lain: Jakarta Pusat (9 Mitra), Jakarta Utara (4 Mitra), Jakarta Timur (1 Mitra), Jakarta Selatan (29 Mitra), dan Kepulauan Seribu (3 Mitra). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Plt. Sekretaris BPAD serta seluruh Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (SBPAD) dari seluruh wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
Target
Optimalisasi dan Peningkatan PAD
Di akhir kegiatan, Imelda Majid, Plt. Sekretaris Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, menyampaikan harapannya. "Dari kegiatan ini, kami berharap dapat merumuskan rekomendasi-rekomendasi yang dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan BMD, serta memperkuat sistem pengawasan," tegas Imelda.
Ia
menambahkan bahwa tujuan utama pelaksanaan Pemanfaatan BMD adalah
mengoptimalisasi aset-aset yang idle dan meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD), dan melalui sinergi serta sistem yang diperkuat, target tersebut
dapat tercapai dengan maksimal.