Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat legalitas aset tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Upaya tersebut ditandai dengan prosesi serah terima Sertipikat Hak Pakai (SHP) Elektronik yang berlangsung di Kantor BPAD Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (11/03).
Dalam kegiatan tersebut, seluruh Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (SBPAD) dari lima wilayah kota administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menyerahkan sertipikat secara langsung kepada Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta.
Detail Sertipikat yang Diserahterimakan dengan total sertipikat yang diserahkan dalam agenda ini mencapai 1.195 sertipikat, yang terdiri dari dua kategori utama: Sertipikat Hasil Ganti Blanko atau Alih Media: Sebanyak 438 SHP (merupakan konversi dari sertipikat fisik lama menjadi format elektronik) dan Sertipikat Terbitan Baru (Murni): Sebanyak 757 SHP (merupakan hasil pensertipikatan bidang tanah yang sebelumnya belum bersertipikat).
Langkah pensertipikatan ini secara spesifik merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengamanan Barang Milik Daerah berupa tanah dilakukan melalui pengamanan administratif, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. ?Melalui kepemilikan Sertipikat Hak Pakai Elektronik, aset daerah kini memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, meminimalisir risiko sengketa, serta mencegah praktik mafia tanah melalui sistem yang terintegrasi.
Pencapaian ini diharapkan menjadi pemacu bagi seluruh jajaran di lingkungan BPAD untuk terus mengidentifikasi dan melegalisasi seluruh aset tanah di Provinsi DKI Jakarta demi tata kelola aset yang profesional dan akuntabel.