(BPAD, Jakarta) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kementerian Agama Republik Indonesia melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa pinjam pakai tanah dan konstruksi jalan yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Utara, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang VIP Area Al-Malik, Masjid Istiqlal, Taman Wijaya Kusuma, Jakarta ini dihadiri oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, serta para pihak terkait.
Dalam sambutannya, Uus Kuswanto menyampaikan bahwa proses pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk penataan kawasan tersebut telah berjalan sejak tahun 2021. Ia menambahkan, dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk menuntaskan berbagai agenda yang sebelumnya mengalami kendala, perjanjian kerja sama ini akhirnya dapat terealisasi. “Pada hari yang baik di bulan yang baik ini, perjanjian kerja sama tersebut dapat terwujud. Kami berharap penataan kawasan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta memperkuat fungsi Masjid Istiqlal sebagai pusat kegiatan keagamaan dan kebudayaan,” ujar Uus.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah secara transparan dan akuntabel, guna mendukung pembangunan kota sekaligus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.