Bertempat di Pullman Jakarta Central Park Hotel BPAD Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Pembinaan dan Sengketa Aset kembali menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pensertipikatan ke-12 sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur No. 5 Tahun 2023 tentang Percepatan Pensertifikatan Barang Milik Daerah berupa Tanah.
Pada FGD ini telah disepakati jumlah Sertifikat yang akan diserahterimakan oleh Bapak Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN Republik Indonesia kepada Bapak Pramono Anung selaku Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang rencananya akan dilakukan pada Bulan Desember mendatang, yaitu sebanyak 3.924 Sertifikat dengan estimasi total luas lebih dari 5.000.000 m2 dan estimasi total Nilai Zona Tanah yang diamanankan lebih dari 102 Triliun Rupiah.
Bahwa penyelesaian dan serah terima mendatang merupakan rekor penyelesaian Sertifikasi tertinggi dalam sejarah serah terima dari Menteri ATR BPN kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya pada Bulan Mei 2023 telah dilakukan serah terima sebanyak 162 Sertifikat, Juni 2023 sebanyak 1.020 Sertifikat dan terakhir April 2024 sebanyak 700 Sertifikat.
Percepatan Pengamanan Hukum berupa Sertifikasi Tanah adalah salah satu prestasi BPAD dibawah Kepemimpinan Bapak Faisal Syafruddin. Kepala BPAD dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Pensertifikatan aset tidak hanya sekedar prosedur administratif, melainkan cerminan komitmen kita dalam mengelola sumber daya dan infrastruktur kota secara profesional, transparan dan bertanggung jawab demi terciptanya kepastian hukum”. Kepala BPAD juga mengucapkan selamat datang kepada Ibu Erry Juliani Pasoreh selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta yang baru beserta Shinta Purwitasari selaku Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat dan Hermawan selaku Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Acara ini juga dihadiri perwakilan dari KPK RI yaitu Bapak Ben Hardy Saragih. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa diperlukan inisiatif dan partisipasi lebih dari Pengguna Barang dalam melaksanakan Sertifikasi. Diharapkan dengan dicanangkan Target sebanyak 2.126 Sertifikat pada Tahun 2026, PD/UPD Pengguna Barang dapat lebih aktif melaksanakan pengamanan Barang Milik Daerah yang tercatat di KIBnya. Diharapkan FGD Pensertifikatan ini akan terus berlanjut sebagai wadah kolaborasi dan kerjasama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Badan Pertanahan Nasional dalam rangka pengamanan hukum Barang Milik Daerah berupa Tanah.