Workshop Kajian Hukum Hak Penamaan (Naming Right) sebagai Upaya Optimalisasi BMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta




(JAMC, Jakarta) Dalam rangka pengembangan Creative Financing, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Unit Pengelola (UP) Jakarta Asset Management Centre (JAMC) berupaya meningkatkan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) melalui skema Hak Penamaan (Naming Right). Hak Penamaan adalah pemberian hak kepada entitas bisnis untuk menamai fasilitas publik tertentu, Kamis, (26/11).


Kegiatan kajian ini dihadiri oleh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi DKI Jakarta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta PT Kereta Api Indonesia (KAI). Acara secara resmi dibuka oleh Didiek Budi Cahyadi, Sekretaris Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta. Hak penamaan memberikan eksposur dan visibilitas yang signifikan bagi suatu merek, karena nama objek sering ditampilkan secara mencolok dan disebutkan dalam liputan media mengenai berbagai acara yang diadakan di tempat tersebut. Hal ini berkontribusi signifikan pada peningkatan kesadaran dan pengakuan merek di kalangan masyarakat umum.


Konsep Naming Right pada berbagai aset publik seperti gedung, sarana olahraga, ruang terbuka hijau, dan fasilitas umum lainnya kini menjadi salah satu alternatif pemanfaatan yang relevan untuk dipertimbangkan. Mekanisme kolaborasi ini banyak diterapkan di berbagai kota besar dunia dan telah terbukti mampu memberikan nilai tambah ekonomi, meningkatkan citra lokasi, serta mendorong kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan sektor swasta.


Dengan mekanisme ini, aset publik ditingkatkan fungsinya; tidak hanya sebagai sarana layanan, tetapi juga sebagai media kemitraan yang berpotensi menghasilkan manfaat ekonomi tanpa mengurangi fungsi utamanya. "Namun demikian, implementasi di lingkungan pemerintah daerah masih memerlukan kajian komprehensif, khususnya dari aspek hukum, kelembagaan, dan kepastian tata kelola," ujar Muhammad Sofwan Syahputra, Kepala UP Jakarta Asset Management Centre (JAMC).



Hak Penamaan di Indonesia


Di Indonesia Naming Right cukup banyak telah dilakukan terutama pada sektor transportasi. Sejumlah bank terlibat hak penamaan eksklusif atau Naming Right perhentian transportasi publik di Jakarta, mulai dari stasiun kereta hingga halte bus. Program Naming Right ini dapat dilihat sebagai peluang kolaborasi yang substansial bagi perusahaan dalam meningkatkan brand awareness mereka.


Jakarta sendiri memiliki potensi besar dalam Hak Penamaan, mencakup infrastruktur, taman, event, dan aset-aset daerah. Potensi ini sejalan dengan kriteria umum pemilihan aset untuk Naming Right yang disampaikan oleh Prof. Basauli, meliputi:

  1. Aset sering digunakan atau dikunjungi masyarakat;

  2. Aset berada dekat dengan fasilitas umum/komersial lainnya;

  3. Aset mudah terlihat jelas dari jalan atau ruang publik;

  4. Aset memiliki aksesibilitas baik, dekat dengan jalan arteri atau kolektor kota;

  5. Aset terkoneksi dengan transportasi umum/ dekat dengan halte, stasiun, dan rute angkutan umum;

  6. Aset berada di lokasi yang sering dilalui kendaraan setiap hari.


Perencanaan penyelenggaraan naming right yang terkait dengan Visi Provinsi DKI Jakarta berkaitan dengan strategi memperkuat identitas kota (City Identity) dan meningkatkan kolaborasi publik-swasta. Kegiatan ini diharapkan dapat mempertajam identifikasi, sumber informasi dan masukan-masukan penting terkait isu-isu aktual, gagasan, serta arahan rencana kota untuk untuk memperkaya analisis dan mematangkan rencana implementasi skema Hak Penamaan pada aset BMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 


“Meskipun Hak Penamaan memiliki wujud tidak besar, namun di era Creative Financing Hak Penamaan memiliki peranan dan nilai yang besar dalam kontribusi PAD. Semoga kegiatan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk DKI Jakarta,” ujar Didiek Budi Cahyadi.




Kembali ke halaman berita