Workshop Kajian Hukum Hak Penamaan (Naming Right) sebagai Upaya Optimalisasi BMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta




(JAMC, Jakarta) Dalam rangka pengembangan Creative Financing, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Unit Pengelola (UP) Jakarta Asset Management Centre (JAMC) berupaya meningkatkan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) melalui skema Hak Penamaan (Naming Right). Hak Penamaan adalah pemberian hak kepada entitas bisnis untuk menamai fasilitas publik tertentu, Kamis, (26/11).


Kegiatan kajian ini dihadiri oleh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi DKI Jakarta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta PT Kereta Api Indonesia (KAI). Acara secara resmi dibuka oleh Didiek Budi Cahyadi, Sekretaris Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta. Hak penamaan memberikan eksposur dan visibilitas yang signifikan bagi suatu merek, karena nama objek sering ditampilkan secara mencolok dan disebutkan dalam liputan media mengenai berbagai acara yang diadakan di tempat tersebut. Hal ini berkontribusi signifikan pada peningkatan kesadaran dan pengakuan merek di kalangan masyarakat umum.


Konsep Naming Right pada berbagai aset publik seperti gedung, sarana olahraga, ruang terbuka hijau, dan fasilitas umum lainnya kini menjadi salah satu alternatif pemanfaatan yang relevan untuk dipertimbangkan. Mekanisme kolaborasi ini banyak diterapkan di berbagai kota besar dunia dan telah terbukti mampu memberikan nilai tambah ekonomi, meningkatkan citra lokasi, serta mendorong kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan sektor swasta.


Dengan mekanisme ini, aset publik ditingkatkan fungsinya; tidak hanya sebagai sarana layanan, tetapi juga sebagai media kemitraan yang berpotensi menghasilkan manfaat ekonomi tanpa mengurangi fungsi utamanya. "Namun demikian, implementasi di lingkungan pemerintah daerah masih memerlukan kajian komprehensif, khususnya dari aspek hukum, kelembagaan, dan kepastian tata kelola," ujar Muhammad Sofwan Syahputra, Kepala UP Jakarta Asset Management Centre (JAMC).