(JAMC) Dalam rangka pengelolaan dan pemberian rekomendasi Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Tanah Eks Desa, dan Tanah Eks Kotapraja guna mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre (UP JAMC) Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan studi banding ke Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) pada Jumat, 12 Desember 2025.
Kegiatan strategis ini diikuti oleh seluruh Tim Layanan Rekomendasi Hak Atas Tanah, yang merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan pemberian rekomendasi hak atas tanah di atas HPL Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempelajari secara mendalam penerapan pengelolaan dan layanan pemberian rekomendasi Hak Atas Tanah di atas HPL secara efektif dan efisien yang telah berhasil dilakukan oleh PPK Kemayoran. PPK Kemayoran, yang dikenal memiliki tugas dan fungsi dalam mengelola kawasan kompleks berskala besar di bawah HPL, dijadikan benchmark (tolok ukur) bagi UP JAMC.
Diharapkan, hasil dari studi banding ini dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret untuk diterapkan di lingkungan BPAD DKI Jakarta, khususnya dalam mengelola HPL.