(Berita Jakarta) Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, menargetkan empat
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) untuk proses fasilitasi pada pekan ini, Selasa (23/12).
Keempat
raperda tersebut yaitu Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Kawasan
Tanpa Rokok (KTR), Raperda Jaringan Utilitas, dan Raperda Pengelolaan Barang
Milik Daerah (BMD). Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menjelaskan
bahwa seluruh raperda yang selesai dibahas di dewan wajib dikirimkan ke
Kemendagri untuk mendapatkan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan
daerah.
“Setelah
fasilitasi Kemendagri, pembahasan akan masuk ke rapat pimpinan gabungan. Di
sanalah draft final ditetapkan sebelum disahkan pada
paripurna. Saat ini kami menunggu proses administratif untuk mengirimkan
rancangan tersebut ke Kemendagri,” ujarnya. Aziz menargetkan, proses finalisasi
Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dirampungkan hari ini. Ia pun
meminta dukungan semua pihak agar keempat raperda bisa diselesaikan tahun ini.
“Proses
finalisasi ranperda biasanya membutuhkan waktu sekitar satu bulan. Pekan ini
kami targetkan selesai. Mohon doa dan dukungannya agar semua bisa dituntaskan,”
imbuhnya. Setelah evaluasi dari Kemendagri selesai, jelas Aziz, rapat pimpinan
gabungan akan menetapkan jadwal paripurna untuk pengesahan empat raperda
tersebut menjadi perda.
Ia memastikan, DPRD bersama Pemprov DKI akan menjalankan seluruh hasil evaluasi Kemendagri tersebut. “Di Rapimgab hadir Ketua DPRD, para Wakil Ketua, Ketua Fraksi, Ketua Komisi, Ketua Badan, dan seluruh pimpinan terkait. Mereka akan menyepakati hasil evaluasi Kemendagri. Jika ada pasal yang dievaluasi, maka harus dijalankan sesuai keputusan,” tandasnya.