(BPAD,
Jakarta) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan
penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) pemenuhan kewajiban penyerahan
fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) Semester II Tahun 2025 dari
para pengembang pemegang SIPPT/IPPT/IPPR. Kegiatan ini berlangsung di Balai
Agung, Gedung Balaikota Provinsi DKI Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pramono Anung, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin, Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Hendra Hidayat, Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan M. Anwar, serta perwakilan SKPD/UKPD dan para pengembang.
Pada Semester II Tahun 2025 ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima sebanyak 26 BAST fasos/fasum. Penandatanganan BAST diwakili oleh PT Sunter Garden bersama Wali Kota Jakarta Selatan, yang selanjutnya diserahkan kepada Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta sebagai pengelola aset daerah. Selain prosesi serah terima, Gubernur DKI Jakarta juga menyerahkan piagam penghargaan kepada para pengembang sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban penyerahan fasos/fasum kepada pemerintah daerah.
Dalam
sambutannya, Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa fasos/fasum yang telah
diserahkan diharapkan dapat segera dimanfaatkan dan dioptimalkan untuk
kepentingan masyarakat. “Keterlibatan
penegak hukum menjadi salah satu bentuk transparansi sekaligus upaya membangun
kepercayaan antara pengembang dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga
proses penyerahan berjalan akuntabel dan tertib,” ujarnya.
Melalui
penyerahan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memastikan seluruh
fasos/fasum dapat dikelola secara tertib administrasi, dimanfaatkan secara
maksimal, serta memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik dan
kesejahteraan warga Jakarta.