(BPAD, Jakarta) Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) melalui Bidang Pembinaan dan Sengketa Aset dalam upaya pembiayaan kreatif dan pemenuhan target BPAD Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) mengenai hak penamaan (naming rights) pada 19 Mei 2026 di Movenpick Hotel Jakarta City Centre.
FGD dibuka dengan arahan dari Kepala BPAD, Faisal Syafruddin mengenai pentingnya naming rights sebagai skema pemanfaatan barang milik daerah dan upaya creative financing. “Naming rights merupakan creative financing yang harus segera kita laksanakan”, ujar Faisal. Potensi-potensi naming rights yang ada, kemampuan pengelolaan naming rights, dan target penyelesaian Rapergub juga menjadi pokok pembahasan FGD ini.
FGD dilanjut oleh pemaparan materi dari Sekretaris BPAD, JAMC, dan Bidang PSA mengenai konsep naming rights mulai dari urgensi penyusunan Rapergub sampai ke tata cara penyelenggaraan naming rights. Setelah pemaparan diadakan diskusi mengenai hambatan yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan naming rights dan solusi untuk mengatasinya.
Sesi selanjutnya diadakan penyusunan draf Rapergub
dimana hasil pembahasannya menetapkan bahwa penyelenggaraan naming rights
dilaksanakan dalam bentuk pemanfaatan sewa barang milik daerah serta mengenai
tata cara pelaksanaan akan dimuat lebih lanjut pada Rapergub tata cara
pemanfaatan barang milik daerah yang ditargetkan selesai pada akhir Juni 2026.