BPK, Aset DKI Rp 10 Triliun Belum Ditemukan Keberadaannya




Jakarta (BPAD_DKI), Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI, Syamsudin mengatakan aset milik DKI senilai Rp 10 triliun yang masih harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI karena keberadaannya belum ditemukan meski tercatat dalam pendataan aset DKI.

“Kalau dua atau tiga tahun lalu, ada hasil sensus aset. Pemprov DKI harus menindaklanjuti aset sekitar Rp 10 triliun karena keberadaannya belum ditemukan,” kata Syamsudin seusai acara media workshop di Kantor BPK Perwakilan DKI, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Kamis (26/10).

Karena itu, Pemprov DKI harus menelusuri aset-aset yang berbentuk aset tetap seperti tanah dan bangunan. Nanti pada audit keuangan daerah tahun anggaran 2017, hasil tindak lanjut aset tersebut akan menjadi bahan koreksi BPK terhadap permasalahan aset di DKI.

“Nanti setelah ditelusuri hasilnya seperti apa kami akan lihat. Sampai saat ini, kami belum tahu secara persisnya hasilnya seperti apa. Karena belum ditemukan barangnya. Ini yang masih ditelusuri oleh tim Pemprov DKI,” ujarnya.

Kalau dalam penelusuran tersebut ada yang hilang, maka aset itu harus diproses sesuai ketentuan untuk dilaporkan hilang dan dihapuskan dari data aset milik DKI. Untuk penelusuran aset tersebut, BPK tidak memberikan tenggat waktu secara khusus pada Pemprov DKI.

Namun, ia mengharapkan Pemprov DKI dapat menyelesaikannya secepat mungkin, agar memudahkan pemeriksaan yang akan dilakukan tahun depan.

“Kalau kami lebih cepat lebih baik. Supaya segera ditindaklanjuti,” tukasnya.

Sumber: beritasatu.com

Kembali ke halaman berita