Jakarta (BPAD_DKI), Instrukti Sektretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 52 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penginputan Seluruh KIB SKPD/UKPD Entitas Akuntansi Pemrov DKI Jakarta ke Dalam Sistem Informasi Aset 2017.
Berdasarkan instruksi di atas maka:
1. Seluruh SKPD/UKPD wajib melakukan input seluruh KIB ke dalam SIA 2017
2. BPAD memberikan bimbingan untuk input data
3. Diskominfotik menyiapkan sistemnya
4. Pelaksanaan input sampai dengan 17 November 2017
5. Penyelesaian penatausahaan aset menjadi KPI Kepala SKPD/UKPD