Permohonan Perpanjangan BMD Perumahan Bojong Indah




Jakarta (BPAD_DKI), Kepala Bidang P3A Yuwendry pimpin rapat membahas Permohonan Perpanjangan Sewa Barang Milik Daerah berupa lahan dan bangunan berupa Sarana Ibadah untuk Masjid yang di kelola oleh Yayasan Muslim Bojong Indah terletak di Jalan Belimbing Raya Blok B5, Komplek Perumahan Bojong Indah, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat

Rapat yang dilaksanakan Selasa 21 Maret 2017 jam 08.30 WIB di lantai 7 Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, di hadiri berbagai pihak, baik dari BPAD, Tim TP2B dan dari Yayasan Muslim Bojong Indah sebagai pemohon.

Yang sebelumnya dari Yayasan Muslim Bojong Indah telah memberikan surat permohonan kepada BPAD Provinsi DKI Jakarta mengenai perpanjangan sewa Barang Milik Daerah berupa untuk sarana ibadah (masjid).

Rapat selesai jam 10.30 WIB dengan memberikan penjelasan kepada Yayasan Muslim Bojong Indah prosedur pemanfaatan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang baru yaitu Pergub 157 tahun 2016 yang akan di tindak lanjuti dengan Yayasan Muslim Bojong Indah mengusulkan 3KJPP. (SS)

Kembali ke halaman berita