Jakarta (BPAD_DKI), Peninjauan aset Fasus dan Fasum ini dilakukan pada Selasa 3 april 2018 langsung oleh Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Ahmad Firdaus didampingi oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Pengendalian, dan Pemanfaatan Aset (P3A) Yuwendry, Kepala Sub Bidang Pembinaan Drs. Sigit Gunawan, Staff Penerimaan Pandu, serta staff terkait.
Peninjauan pertama ini diagendakan pada enam lokasi di Jakarta diantaranya PT. Plaza Indonesia, PT. Coca Cola, PT. Chitatex Peni, PT. Chitaland Perkasa, PT. Bintang Rajawali Perkasa, PT. Bangun Kuningan Indah.
Tujuan dari peninjauan aset pada kali ini adalah untuk meninjau lokasi-lokasi yang disinyalir menggunakan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta baik sebagian ataupun seluruhnya yang dikhawatirkan dapat merugikan wilayah tersebut baik untuk masyarakat maupun Pemda DKI Jakarta.
Pada peninjauan aset Fasus dan Fasum ini diantaranya ditemukan adanya lokasi yang menggunakan sebagian aset DKI Jakarta melalui pengembang/kontraktor yang menambahkan sebagian kecil aset DKI kedalam bangunan mereka yang dapat ditunjukan melalui sertifikat yang kemudian dinyatakan menyalahi aturan.
Mengenai hal ini, dari beberapa pengembang yang menyalahi aturan diberi peringatan untuk segera memperbaiki bangunannya serta beberapa bangunan yang dinilai bermanfaat walau menyalahi aturan dapat diberi izin untuk menggunakan lahan tersebut dengan terlebih dahulu mengajukan izin pemanfaatan aset kepada BPAD dengan membayar pajak kepada Pemda DKI atas tanah yang sudah terlanjur digunakan.
Peninjauan Aset Provinsi DKI Jakarta
Kembali ke halaman berita