Jakarta (BPAD_DKI), Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Achmad Firdaus mengatakan, pihaknya sedang fokus melakukan pendataan seluruh aset milik pemprov, terutama yang berada di bawah pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Kami lakukan pendataan dan pengecekan untuk mengantisipasi hilangnya aset yang ada pada BUMD DKI Jakarta," ujar Firdaus, Jumat (20/4).
Ditegaskan Firdaus, BUMD tidak bisa melakukan penjualan aset milik pemprov ke pihak swasta meski aset tersebut sudah dihibahkan. Kecuali, ada persetujuan dari gubernur dan DPRD.
"Setiap penjualan aset Pemprov DKI apa pun bentuknya, harus mendapat persetujuan gubernur dan DPRD DKI, termasuk aset BUMD meski telah dihibahkan oleh Pemprov DKI," tandasnya.