Jakarta (BPAD_DKI), Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) secara bersama membahas mekanisme jurnal koreksi audit atas koreksi manajemen dan koreksi BPK.
Bertempat Ruang Klinik Akuntansi Lantai 14 Balaikota, Kabid Indidok BPAD Riswan Sentosa dan Kabid Akuntansi BPKD Syaiful membahas mekanisme jurnal koreksi ini. Jurnal koreksi audit ini hanya bisa dijawab menggunakan database, tidak bisa dilakukan secara manual.
Untuk itu BPAD dan BPKD secara bersama-sama mengembangkan sistem yang dilakukan secara internal menggunakan SDM BPAD dan BPKD. Hasil dari jurnal koreksi ini harus dapat menceritakan aset dalam bentuk KIB sebelum dan sesudah koreksi sampai dengan perubahan terhadap laporan keuangan.
Pada hari ini Jumat, 4 Mei 2018 sistem tersebut sudah mulai diaktifkan dan sudah dilakukan input/koreksi terdapat SKPD/UKPD Lingkungan Hidup, SDA, KPKP dan Marga Satwa. Menyusul semua SKPD/UKPD yang terkena koreksi juga akan segera dimasukkan ke dalam sistem. Mudah-mudahan dengan tejalinnya komunikasi yang inten antara BPAD, BPKD dan SKPD/UKPD serta dengan penggunaan sistem jurnal koreksi audit ini diharapkan akan mendapatkan laporan keungan dan laporan aset yang lebih utuh dan memadai.