Jakarta (BPAD_DKI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017.
"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK atas LKPD DKI Tahun Anggaran 2017 termasuk implementasi atas rencana aksi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian," kata anggota V BPK, Isma Yatun, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (28/5/2018). Isma mengatakan, beberapa tahun terakhir Pemprov DKI telah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Pemprov DKI telah membentuk Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan melakukan kegiatan inventarisasi aset.
Isma mengatakan, Pemprov DKI berhasil menaikkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) yang sebelumnya diraih menjadi WTP. Dia berharap hal ini menjadi momentum untuk menciptakan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. "Sehingga bisa jadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan," ujar Isma. Penilaian itu merupakan opini WTP pertama yang diterima Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah empat tahun terakhir. Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) empat tahun berturut-turut, yaitu pada 2013, 2014, 2015, dan 2016.
Sumber: Kompas.com
Sumber: Kompas.com