Gelar FGD, BPAD DKI Jakarta Memonitoring Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Pada SKPD/UKPD Pemprov DKI Jakarta




Jakarta (BPAD_DKI), Badan Pengelola Aset Daerah menggelar Focus Group Discussion (FGD), Senin, 12 November 2018. Diskusi ini membahas terkait dengan pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah pada SKPD/UKPD yang ada di Pemprov DKI Jakarta. Sebanyak 45 SKPD/UKPD Pemprov DKI Jakarta datang menghadiri diskusi yang dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi dan sesi siang. Acara yang diadakan di Ruang Rapat BPAD Lantai 7 Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat ini dibuka oleh Kepala Bidang Data Informasi dan Dokumentasi Aset (Indidok) Riswan Sentosa yang ditemani oleh Tenaga Ahli Ade Rahmayadi.

Tujuan dari diskusi ini adalah untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018, serta evaluasi kegiatan inventarisasi Barang Milik SKPD/UKPD Pemprov DKI Jakarta.

“Inventarisasi aset ini dilakukan untuk memenuhi asersi keberadaan, meneliti kondisi barang, dan juga melakukan pengecekan terhadap kesesuaian pencatatan.” Jelas Ade Rahmayadi selaku pemateri.

Adapun langkah-langkah inventarisasi;
  1. Menyiapkan kertas kerja manual dan barang berlebih yang sudah ditandatangani Kepala SKPD/UKPD masing-masing daerah;
  2. Mengupload kertas kerja manual dan barang berlebih dalam sistem informasi inventarisasi;
  3. Mencatat hasil inventarisasi ke dalam sistem, serta melengkapi kolom keterangan untuk bisa mencetak barcode;
  4. P3B melakukan verifikasi apakah yang dicatat di dalam sistem sudah sesuai dengan kertas kerja manual;
  5. Pencetakan barcode yang ada di dalam sistem;
  6. Pengurus barang menempelkan barcode kepada barang;
  7. P3B wajib melakuan verifikasi penempelan barcode melalui scan barcode;
  8. P3B melakukan identifikasi mana barang yang ditemukan dan yang tidak ditemukan;
  9. Berita acara hasil nventarisasi yang terdiri dari rekapitulasi, catatan, dan surat pernyataan pertanggungjawaban.


Namun, masih terdapat beberapa SKPD/UKPD yang belum secara sempurna melakukan asersi dan pengendalian intern pelaksanaan inventarisasi barang milik daerahnya masing-masing. 

“Semua ini harus selesai pada 3 Januari 2019. Jadi bagi SKPD/UKPD yang belum memenuhi targetnya harap menginformasikan.” Tutup Ade Rahmayadi.


Kembali ke halaman berita