FGD, BPAD DKI JAKARTA MELAKUKAN PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMPROV DKI JAKARTA




Penatausahaan Persediaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terkait Aset Lancar milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Acara ini dipimpin oleh Kepala Sub bidang Pembinaan Aset Dedi Kuswara, dengan narasumber Dr. Haryanto, SE, M.Si, AK.,CA dan juga berkoordinasi dengan BPKD yang dihadiri oleh Novieza Kepala Sub Bidang Akuntansi 1 beserta staf, untuk menentukan metode pencatatan dan metode penilaian harga pokok apa yang digunakan dalam persediaan barang milik daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dimana selama ini business as usual persediaan dikelola oleh BPKD, serta dihadiri oleh Staff dan Tenaga Ahli Programer Sub bidang data dan informasi aset untuk membangun sub sistem persediaan dalam web bpad.jakarta.go.id.

Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat (Definisi versi Akuntansi).

AKTIVITAS POKOK PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN

  1. Pengadaan/Perolehan (Pembelian/Hibah/Dropping)
  2. Mutasi/Dropping Antar Unit Kerja
  3. Pemakaian
  4. Pencatatan dan Pelaporan

Dalam pencatatan persediaan barang milik daerah pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan Metode Perpetual (Beli Dicatat, Dipakai Dicatat, Stock Opname Dicatat). Metode Pengakuan Beban Persediaan yaitu Pendekatan Aset. Sedangkan penilaian persediaan dilakukan dengan Metode Masuk Pertama Keluar Pertama (MPKP/FIFO).

Dokumen yang diperlukan dalam proses penatausahaan persediaan :

  1. Surat Permintaan Pemakaian Barang (SPB) dari Pemakai/UPB ke Pengurus Barang/Pengurus Barang Pembantu.
  2. Surat Perintah Penyaluran Barang (SPPB) dari PPB-PB ke Pengurus Barang ATAU dari PPB-KPB ke Pengurus Barang Pembantu.
  3. BAST Distribusi/Pengeluaran/Pemakaian (Pergub) dari Pengurus Barang/Pengurus Barang Pembantu ke Pemakai/UPB ATAU dari Pengurus Barang Pembantu ke Pemakai/UPB.

Rencananya diskusi ini akan berlanjut pada minggu depan dengan pembahasan klasifikasi kode rekening  barang, yang akan mengundang tim dari BPKD bidang anggaran serta e-komponen BPAD.


Kembali ke halaman berita