Jakarta (BPAD_DKI), Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara membuka lowongan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) mulai tanggal 3 sampai dengan 6 Desember 2018. Persyaratannya sebagai berikut:
I. Persyaratan Umum
I. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Diutamakan memiliki KTP DKI/berdomisili di DKI Jakarta
- Berusia minimal 18 tahun per 1 Januari 2019 dan maksimal 58 tahun per 31 Desember 2018
- Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian yang masih berlaku
- Berbadan sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba dari Puskesmas/ Rumah Sakit Umum/Pemerintah/BNN (terbaru)
- Tidak menjadi anggota partai politik
Bisa di download [DISINI]