10 Lahan dan 65 Aset DKI Dipasang Plang di Jakarta Utara Sepanjang Tahun 2018




Jakarta (BPAD), Suku Badan Pengelolaan Aset (SBPAD) Jakarta Utara telah memberi tanda terhadap lahan dan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2018. Tanda berupa plang itu dipasang di  10 lahan dan 65 Aset DKI Jakarta di Jakarta Utara. 

Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset (SBPAD) Jakarta Utara Ratna Diah Kurnia mengatakan, pemasangan tanda tersebut sebagai upaya agar lahan tersebut tidak disalahgunakan dan sebagai penanda pemilik DKI.
Total terdapat 10 lokasi pemagaran lahan milik Pemprov DKI Jakarta di wilayah Jakarta Utara.

Pemagaran dilaksanakan sejak Oktober 2018  dan rampung pada akhir Desember 2018.

"Pengerjaan sudah rampung 17 Desember lalu. Luasan lahan yang dipagari bervariasi mulai dari 1.140 hingga 7.900 meter persegi," kata Ratna Diah Kurnia, Rabu (2/1/2019).

Menurut Ratna Diah Kurnia, Ke-10 lokasi lahan yang telah dipagari di antaranya berlokasi di Jalan Bisma 8 dan Jalan Bisma 20 Kelurahan Papanggo.

Selain itu, lahan di Jalan Danau Agung 7 dan Jalan Griya Manis perumahan Griya Inti Sentosa Kelurahan Sunter Agung, serta Jalan Janur 9 Kelurahan Kelapa Gading Barat.
"Pemagaran menggunakan material batu kali sebagai pondasi, batu bata dan besi teralis. Tinggi pagar di tiap lokasi bervariasi, antara 1,1 meter hingga 1,75 meter," ujarnya.

Sedangkan pemasangan plang pada aset milik Pemprov DKI Jakarta di antaranya, di Jalan Sunter Bisma Blok B4/6, Papanggo, Tanjung Priok seluas 1.316 meter persegi.
Selain itu, di Jalan Pegangsaan Dua seluas 1.150 meter persegi dan Jalan Pantai Utara Indah 3 seluas 7.543 meter persegi.

"Keseluruhannya ada 100 plang yang kita pasangi di 65 lokasi," ucap Ratna Diah Kurnia.

Sumber: wartakota

Kembali ke halaman berita