Jakarta (BPAD_DKI), Sesuai surat dari Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Nomor 2259/-076.2 tanggal 3 Maret 2017 hal Pemberitahuan SOMASI Kepemilikan Aset Tanah yang terletak di Jl. Cempaka Putih Barat XIX No. 3 RT007/RW007 Kel. Cempaka Putih Barat Jakarta Pusat oleh TEMS Law Office kepada Kepala BPAD Prov. DKI Jakarta, bahwa tanah seluas ± 600 m² yang dahulunya Eks Puskesmas, Tim dari Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat telah melakukan koordinasi dan monitoring dengan Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih, dan Kelurahan Cempaka Putih Barat, dengan hasil sebagai berikut :
- Setelah dicek ke Sudin Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih, dan Kelurahan Cempaka Putih Barat, ternyata belum tercatat sebagai aset.
- Sesuai kondisi eksisting, lokasi obyek tanah tersebut saat ini sebagian berupa tanah kosong yang dipergunakan sebagai lahan parkir dan sebagian lagi dibangun sebagai rumah tempat tinggal yang sekaligus sebagai Posko salah satu Parpol. Lokasi tanah dimaksud bersebelahan dengan Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih yang dahulunya merupakan bekas Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat.
- Dahulunya tanah tersebut pernah disewa oleh Yayasan YARSI yang kemudian dihibahkan untuk tanah Puskesmas. Ada salah satu warga melalui Kuasa Hukum “TEMS Law Office” pernah mengajukan permohonan pensertifikatan tanah ke Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kota Administrasi Jakarta Pusat, namun menurut penjelasan dari Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kota Administrasi Jakarta Pusat bahwa Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kota Administrasi Jakarta Pusat tidak bisa memproses permohonan pensertifikatan obyek tanah dimaksud dikarenakan tanah tersebut masih merupakan bagian dari tanah Eks Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat yang saat ini menjadi Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih.
- Menurut penjelasan dari Kelurahan Cempaka Putih Barat antara lain :
- Bahwa obyek tanah dimaksud dahulunya merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merupakan aset Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) Kelurahan Cempaka Putih Barat yang kemudian dipinjam pakai kepada Yayasan YARSI oleh oknum LKMD bernama Almarhum Hendra Faizi (Seksi Olah Raga LKMD Kelurahan Cempaka Putih Barat) sebagai Balai Kesehatan.
- Kemudian Balai Kesehatan “YARSI” tersebut pailit, lalu oleh Almarhum Hendra Faizi berusaha untuk menguasai lahan dan bangunan aset tersebut dengan meminta kembali surat “Pinjam Pakai”.
- Tanah
tersebut lalu dipecah oleh Almarhum Hendra Faizi menjadi 2 bagian yaitu sebagian berupa lahan kosong yang saat ini dipakai sebagai lahan parkir dan sebagian lainnya sebagai bangunan tempat tinggal.
- Kemudian Almarhum Hendra Faizi lalu menjual tanah tersebut kepada Saudara Nahl dengan dasar surat Eigendom Verponding Indonesia No. 415/169, yang mana tidak diketahui keabsahan surat Eigendom Verponding Indonesia tersebut, yang kemudian diikatkan dengan surat Akta Jual Beli di Kantor Notaris.
- Namun setelah Surat PM 1 yang dikeluarkan oleh Bu Lurah Tri Mulyani itu diterima oleh Camat Cempaka Putih, kemudian diteliti oleh Bapak Camat Cempaka Putih yang saat itu dijabat oleh Bapak Samsudin Lologau dengan menanyakan kepada Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk menanyakan Eigendom Verponding Indonesia No. 415/169. Menurut penjelasan dari Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kota Administrasi Jakarta Pusat bahwa obyek tanah sebagaimana dimaksud pada Eigendom Verponding Indonesia tersebut terletak di daerah Kemayoran.
- Kemudian Bapak Camat Cempaka Putih pada saat itu memerintahkan kepada Lurah Cempaka Putih Barat untuk membatalkan surat PM I untuk permohonan peningkatan hak tanah dari Saudara Nahl tersebut.