Sosialisasi Dini Pemutakhiran Data dan Informasi Aset Daerah




Jakarta (BPAD), Rapat Sosialisasi Dini Pemutakhiran Data dan Informasi Aset pada hari Kamis, 07 Februari 2019. Pembahasan Mengenai Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta Timur No. 7 Tahun 2019 Tentang Penginputan Key Performance Indicator (KPI) Pejabat Pimpinan Tinggi Provinsi DKI Jakarta pada sistem informasi Tunjangan Kinerja Daerah.

Serta pembahasan mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.17 Tahun 2007 tentang penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah (BMD) yang berubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.108 Tahun 2016.

Pada bulan Februari ini SKPD/UKPD wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur sudah membuat surat tugas pembentukan tim untuk melakukan Pemutakhiran Data dan Inventarisasi Aset dengan jumlah Anggota tim masing-masing sebanyak 5 - 10 Orang Per unit SKPD/UKPD.

Kembali ke halaman berita