Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 perihal Penyerahan Surat Keputusan Gurbernur Provinsi DKI Jakarta tentang SK Penggunaan RPTRA. Penyerahan SK Penggunaan RPTRA sudah diserahkan ke 9 UKPD Kelurahan yang ada diwilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, diantaranya :
1. Kelurahan Penggilingan
2. Kelurahan Pulo Gebang
3. Kelurahan Cakung Barat
4. Kelurahan Cililitan
5. Kelurahan Tengah
6. Kelurahan Kebon Pala
7. Kelurahan Utan Kayu Utara
8. Kelurahan Cipinang Besar Selatan
9. Kelurahan Cipinang Besar Utara
Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur ingin memastikan bahwa Barang Milik Daerah yang sudah diserahkan, telah diterima oleh Pengurus Barang dengan baik, dan dapat dimutasikan serta dimasukan kedalam KIB SKPD/UKPD terkait. Sehingga pada tahun 2020 sudah dapat dianggarkan untuk biaya pemeliharaannya.
1. Kelurahan Penggilingan
2. Kelurahan Pulo Gebang
3. Kelurahan Cakung Barat
4. Kelurahan Cililitan
5. Kelurahan Tengah
6. Kelurahan Kebon Pala
7. Kelurahan Utan Kayu Utara
8. Kelurahan Cipinang Besar Selatan
9. Kelurahan Cipinang Besar Utara
Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur ingin memastikan bahwa Barang Milik Daerah yang sudah diserahkan, telah diterima oleh Pengurus Barang dengan baik, dan dapat dimutasikan serta dimasukan kedalam KIB SKPD/UKPD terkait. Sehingga pada tahun 2020 sudah dapat dianggarkan untuk biaya pemeliharaannya.