FGD ini dihadiri oleh seluruh wilayah Suku Badan BPAD, Satpol PP, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta seluruh wilayah Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Biro Hukum, seluruh wilayah Walikota DKI Jakarta, Inspektorat, Dinas PTSP dan seluruh wilayah Sudin PTSP.
Adapula FGD ini diisi oleh Prof. DR. Djoko Marihandono dan DR. Harto Juwono, M.Hum selaku narasumber yang sudah mempunyai banyak pengalaman dalam pengamanan aset di PT. KAI. Prof. DR. Djoko Marihandono mengatakan bahwa, “Tanah dan Bangunan yang diperoleh Pemprov DKI Jakarta sebagian besar berasal dari 3 sumber yaitu warisan pusat, Warisan Kolonial Belanda, dan Nasionalisasi.”
Tanah dan Bangunan yang dimiliki oleh Pemrpov DKI Jakarta yang sebagian besar adalah Warisan Kolonial Belanda yang selama ini bermasalah untuk disertifikasi karena lack of documents atau tidak ada sama sekali dokumen yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu, maka dirasa perlunya melaksanakan tertib dokumen dan kerja sama dengan akademisi untuk memburu dokumen tanah dan bangunan yang sudah dikuasi secara fisik oleh Pemprov DKI Jakarta tetapi belum mempunyai sertifikat secara legal.
Setelah permasalahan dokumen dirasa sudah selesai, maka unsur yang tidak dapat terlepas adalah aset, hukum, dan humas yang berfungsi untuk memberikan informasi bahwa aset tersebut sudah legal milik Pemprov DKI Jakarta dan memberikan payung hukum dalam Rapergub tersebut.