Jakarta (BPAD). Kamis, 14 Maret 2019 BPAD telah melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Pemutakhiran Data dan Informasi pada Sistem Aset BPAD sebagai KPI Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah. Peserta sosialisasi terdiri dari pengurus barang dari Suku Badan BPRD yang berjumlah 56 orang. Pada sosialisasi ini dijelaskan teknis cara melaksanakan KPI pada laman simaster.jakarta.go.id. bertempat di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis lantai 16. Acara ini dibuka oleh Kasubag Umum BPRD yaitu Ibu Riris Wahyuningtyas.
Dalam pelaksanaan KPI terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan seperti pada unggahan kertas kerja. File di unggah harus dari halaman pertama, walaupun sebelumnya sudah di unggah, tetap dimasukkan dalam unggahan kedua jika belum selesai. Misalnya jumlah barang terdiri dari 32000 barang, hari pertama mengunggah 1000 barang, hari berikutnya bertambah 1000 barang, dengan begitu file yang diunggah hari berikutnya sebanyak 2000 barang. Setiap unggahan harus selalu bertambah jumlahnya jika tidak, akan dikembalikan oleh BPAD.
Untuk SKPD/UKPD yang memiliki jumlah barang yang banyak dan tersebar seperti BPRD, ketika mengunggah bisa menggunakan .zip atau .rar agar bisa memasukan banyak file dengan ukuran maksimal 2 Mb.
Pada bagian Pemutakhiran Data dan Informasi, jika ada SKPD/UKPD yang pindah gedung yang berpindahnya hanya sementara, tidak perlu mengubah alamat dan titik koordinat pada asersi keberadaan. Jika gedung tersebut mengalami penambahan maka bertambah juga nilainya untuk mengupdate informasi tersebut melalui sistem Rekonsiliasi Aset.